Humas GP Bandung Raya: "Pengesahan UU PT, mengantarkan Indonesia Jadi Negara Neolib Kaffah"

Humas GP Bandung Raya: "Pengesahan UU PT, mengantarkan Indonesia Jadi Negara Neolib Kaffah"

Meski menuai protes keras dari berbagai elemen mahasiswa dan tokoh intelektual akhirnya RUU Pendidikan Tinggi di sahkan Oleh DPR. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi (PT) menjadi UU pada sidang paripurna, Jumat 13/7 lalu. Keputusan ini disetujui oleh semua fraksi Partai Politik. Ada apa di balik keputusan DPR ini, bagaimana dampak disahkannya UU PT ini untuk masa depan Pendidikan Indonesia, ikuti wawancara wartawan Media Pembebasan Imad al-Faruq bersama Rezaldi Harisman Humas Gema Pembebasan Bandung raya. Berikut petikannya:

Apa pendapat anda dangan disahkannya UU PT ini ?

Negara ini semakin memperlihatkan ‘wajah jahat’-nya kepada masyarkatnya yang terlunta-lunta akibat sulitnya biaya hidup, termasuk biaya pendidikan. Memang sudah dari dulu negara ini sudah menampakan ke-Liberalanya, terutama di sektor ekonomi dan politik. Namun kini kita lihat pemerintah mau membahasakan ini ke masyarakat, Negara ini menjadi Negara Neolib yang kaffah (total), karena tidak tanggung-tanggung sektor pendidikanpun akan diliberalisasi juga, walaupun kenyataannya sudah kita rasakan sebelumnya, tetapi dengan disahkanya UU PT jumat (13/07) lalu, sistem pendidikan terutama pendidikan tinggi secara de facto telah liberal!

Terlihat jelas bahwa memang tidak ada niat dari negara ini untuk mencerdasakan generasi muda-nya. Negara senang melihat generasi mudanya bodoh, galau-ers, tukang tawuran, tukang konsumsi miras dan narkoba, rusak kepribadiannya, menjadi pekerja-pekerja murah, individual, meterialistis, hedon, dan membebek kepada barat. Celaka-lah pemerintah dan para ‘wakil rakyat’ yang seharusnya mengurusi dan mengayomi rakyatnya, tetapi justru merusak dan mengkhianati rakyatnya.

Dimana letak permasalahan UU PT ini?

Setelah dibatalkannya UU BHP, upaya meliberalisasi pendidikan tinggi pada bulan maret 2010 lalu, upaya ini seolah-olah tidak ada payung hukum. Namun setelah dibentuknya UU PT, para pemilik modal seolah-olah mendapatkan angin segar, karena pada esensinya UU BHP dengan UU PT sama saja.

Coba kita sorot pasal 77, ada pengelompokan-pengelompokan otonomi pada perguruan tinggi-perguruan tinggi diindonesia. Yang pada intinya ‘otonomi’ ini adalah upaya pemerintah dan DPR untuk lepas tangan dari tanggung jawabnya untuk mengurusi pendidkan tinggi. Dan dari pasal 77 tersebut, memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi yang berstatus otonomi untuk mengelola keungangannya secara mandiri, artinya mereka tidak bergantung lagi kepada subsidi APBN, dan pada akhirnya beban biaya pendidikan tinggi yang mahal tersebut dilimpahkan secara penuh kepada mahasiswa. Ditambah pada pasal 80, memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi yang berstatus otonom untuk mendirikan badan usaha, hal ini akan mengubah wajah institusi pendidikan tinggi yang bertugas untuk mendidik dan mencerdaskan masyarakat, menjadi institusi bisnis!

Pada pasal 114, yang memberikan jalan kepada negara lain untuk mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Pemerintah beralasan bahwa mengizin perguruan tinggi asing di Indonesia adalah untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi di Indonesia. namun pemerintah seolah-olah bego, ada risiko besar yang akan diterima oleh anak-anak dalam negeri terutama generasi Islam, yaitu penanaman nilai-nilai, budaya dan ideologi barat melalui perguruan tinggi tersebut. dan tentunya ini adalah upaya barat untuk memperkuat cengkraman ideologi kapitalismenya di Indonesia.

Seberapa besar dampak bagi mahasiswa dengan di sahkannya UU PT ini?

Ini bisa berakibat fatal, misalnya saja semakin tercekik akan biaya kuliah yang sangat mahal, akan banyak mahasiswa yang putus kuliah karena biaya, tingkat stress dan frustasi dikalangan mahasiswa semakin tinggi mengingat lebih dari separuh penduduk negeri ini berada dalam garis kemiskinan, dan diperparah oleh pemikiran-pemikiran sesat ala barat yang akan terus dicekoki kepada para mahasiswanya melalui kurikulum yang liberal.

Siapa di balik pengesahan UU PT ini?

Siapa lagi kalo bukan barat melalui lembaga-lembaganya seperti USAID dan UNESCO dan diberi jalan mulus oleh para penguasa (kacung-kacungnya barat) di negeri ini.

Bagaimana seharunya Mahasiswa memandang pengesahan UU PT ini?

Seharusnya kita sama-sama sadar bahwa biang kerok dari segala permasalahan di negeri ini adalah akibat diterapkanya sistem Kapitalisme, yang berbuah pada liberalisasi diberbagai sektor seperti sektor ekonomi, politik, sosial dan budaya dan termasik juga sektor pendidikan. Dan sistem buatan manusia ini telah terbukti gagal mensejahterakan dan memanusiakan manusia, yang ada justru menyengsarakan manusia. Dan perlu dicatat, sistem kapitalisme yang rusak ini tidak bisa diperbaiki. Tetapi harus diganti secara total (revolusi) dengan sistem yang baru, yang bisa mensejahterakan dan memanusiakan manusia, dan tentunya bisa membawa manusia menuju jalan keselamatan. Dialah IDEOLOGI ISLAM.

Apa solusi yang anda tawarkan untuk permasalahan pendidikan indonesia?

Ya yang seperti saya katakan tadi, Ideologi Islam yang bersumber dari pencipta manusia yakni Allah SWT. Tentu bisa menjawab segala macam persoalan-persoalan yang dihadapi oleh manusia, termasuk persoalan pendidikan tinggi. Dalam Islam, menuntut ilmu adalah suatu kewajiban mutlak bagi seluruh umat Islam. Dan negara wajib memfasilitasi masyarakatnya dalam rangka menunaikan kewajiban ini, haram hukumnya negara justru menjadi pihak yang mempersulit rakyatnya untuk mendapatkan pendidikan. Namun kan, sistem pendidikan ini tidak bisa berjalan sendiri, sistem pendidikan sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi dan politik, maka dari itu tidak ada pilihan lain kecuali mengganti pula sistem ekonomi dan politik yang bersumber dari ideologi rusak kapitalisme ini dengan ideologi paripurna yakni ideologi ISLAM!

Pendidikan tinggi yang bermutu memang sangat mahal, persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Dalam Islam, Negara wajib menjamin setiap warganya untuk memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk untuk mendapatkan pendidikan bermutu tersebut. tetapi hal ini tidak akan ditemukan kecuali dalam sistem Islam, dan tentunya dalam negara paripurna yakni negara Khilafah Islamiyah!!

0 komentar:

Posting Komentar

Peternakan Kelinci Holland Lop Sheno dan Rizky
Jl. Cikadut Dalam (Arah Terminal Cicaheum Bandung) No. 270, RT 6/ RW 3, Mandalajati, Karang Pamulang, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40273
0819-1050-0571

www.jualkelincihollandlop.info