Pegawai Negeri Memeras Pegawai Negeri Lain! Itu Korupsi!

Korupsi jenis ini ada dalam Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Di dalamnya disebutin kalo unsur-unsurnya adalah:

1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2. Pada waktu menjalankan tugas;
3. Meminta, menerima, atau memotong pembayaran;
4. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum;
5. Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum memiliki kepadanya;
6. Diketahuinya bahwa hal tersebut bukanlah merupakan utang.

Contoh
Sepupu kamu seorang pegawai imigrasi. Pada saat seorang pegawai negeri dari instansi lain hendak mengurus paspor, sepupu kamu mengaku kalo biaya yang dibutuhkan adalah Rp 500 ribu. "Ini sesuai peraturan," kata sepupu kamu. (padahal sih, peraturan bilang kalo biayanya cuma Rp 200 ribu.) Ini artinya sepupu kamu korupsi!

Hukumannya
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar!

Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 44

0 komentar:

Posting Komentar

Peternakan Kelinci Holland Lop Sheno dan Rizky
Jl. Cikadut Dalam (Arah Terminal Cicaheum Bandung) No. 270, RT 6/ RW 3, Mandalajati, Karang Pamulang, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40273
0819-1050-0571

www.jualkelincihollandlop.info