Korupsi yang satu ini melibatkan kecurangan dalam proyek bangunan, khususnya yang melibatkan si pemborong/kontraktor, tukang, atau pemilik toko bangunan.
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 disebutin kalo unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
1. Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan;
2. Melakukan perbuatan curang;
3. Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan;
4. Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
Contoh:
Tetangga kamu adalah tukang yang disewa pemerintah untuk membangun sebuah jembatan. Dalam perjanjian, tetangga kamu bilang kalo semen yang dipake untuk jembatan ini adalah semen yang paling bagus dan paling mahal. Kalo ternyata tetangga kamu memakai semen kelas tiga yang berkualitas buruk, yang dengan sendirinya membuat jembatan itu gampang roboh, itu artinya tetangga kamu korupsi!
Hukumannya?
Penjara maksimal 7 Tahun atau denda maksimal Rp 350 juta!
Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 48
0 komentar:
Posting Komentar