Menimbang Perjuangan Feminisme

Oleh : Abah Zacky

Kehidupan dunia pra-Islam, sesungguhnya sangat bengis terhadap wanita. Berbagai ajaran di dunia ini menempatkan wanita sebagai manusia kelas 2. Dalam tradisi Yahudi, misalnya seorang wanita yang sedang haidl tidak boleh berada di dalam rumah bersama suaminya. Karena dianggap kotor, seorang wanita tidak boleh makan bersama keluarganya, tidak boleh pula sekedar berteduh di dalam rumahnya. Sedangkan di dalam masyarakat Arab pra-Islam, kaum wanita bisa dianggap sebagai barang yang bisa diwariskan kepada anak lelaki. Tak jarang jika lahir bayi perempuan maka akan dikuburkan hidup-hidup.

Bahkan Yunani yang digambarkan sebagai masyarakat yang paling maju dan modern, masih menempatkan wanita dalam kedudukan yang tidak manusiawi. Di dalam masyarakat Yunani ada keyakinan bahwa wanita adalah penyebab segala penderitaan dan musibah yang menimpa manusia. Wanita dianggap sebagai makhluk yang paling rendah derajatnya. Dalam praktek kehidupan mereka, wanita tidak berhak duduk di meja makan sebagaimana laki-laki, terlebih-lebih manakala ada tamu asing, maka kedudukan wanita adalah sebagai seorang budak dan pelayan.

Dunia baru mulai memperhatikan nasib perempuan dalam tingkat internasional dan dalam format yang sangat jelas, pada tahun 1975. Perhatian itu ditandai dengan ditetapkannya tahun tersebut sebagai Tahun Perempuan International oleh PBB. Dan pada tahun tersebut diadakan konferensi dunia pertama tentang perempuan, di Mexico.

Kemudian pada tahun 1979, Majelis Umum PBB mengadakan konferensi dengan tema “Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Woment , yang di singkat CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) . Secara aklamasi , para peserta konferensi menandatangani sebuah piagam kesepakatan yang terdiri dari 30 pasal dalam 6 bagian yang bertujuan untuk menghapus semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan tersebut. Dan yang lebih menarik lagi, kesepakatan ini diperlakukan secara “ paksa “ kepada seluruh negara yang dianggap sepakat terhadapnya, baik secara eksplisit maupun implisit.

Meskipun sejak pertengahan paruh kedua abad 20 gagasan kemerdekaan wanita sudah muncul, namun PBB tidak langsung menekan negara-negara di dunia untuk menyetujuinya. PBB menetapkan tahun 2000 M sebagai batas akhir bagi seluruh negara agar ikut menandatangani kesepakatan tersebut, sekaligus tahun itu di gunakan untuk menetapkan langkah-langkah strategis agar wanita muslimah dengan segera mengikuti dan mempraktekan kesepakatan tesebut.

Salah satu langkah strategis yang di tempuh adalah sosialisasi istilah “Gender“. Istilah ini maksudnya adalah untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial- budaya. Sementara itu, “sex“ digunakan untuk mengindentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi. Sebagai contoh, memanjat, ojek, adalah peran laki-laki sedangkan memasak, memandikan anak adalah peran wanita. Pembedaan yang terakhir inilah yang dimaksud dengan gender.

Arah utama kajian gender ini adalah untuk menyosialisasikan kesetaraan peran sosial laki-laki dan wanita. Gerakan penyetaraan ini sering disebut dengan pengarusutamaan. Yaitu gerakan untuk membawa kaum wanita keluar dari peran pinggiran dalam kehidupan sosial.

Yang menarik dari perjuangan pengarausutamaan gender ini, aktifis-aktifis pejuang gender mengunakan term-term keagamaan untuk mengesahkan konsep mereka. Sebagai contoh, mereka mengambil konsep tauhid sebagai titik tolak menanamkan pemahaman kesetaraan gender. Azizah Y. Al-Hibri, salah seorang feminis Islam terkemuka menyatakan, ”Tauhid adalah konsep keagamaan yang paling dasar yang menyediakan prinsip-prinsip dasar mengenai kesetaraan”. Menurutnya, tauhid memberikan ide tentang kesetaraan metafisis atas laki-laki dan perempuan sebagai dua ciptaan Tuhan.

Masih menurutnya, hukum Islam harus didasarkan kepada apa yang dia istilahkan dengan divine logic (logika suci) di atas, dan tidak tunduk pada pandangan dunia yang susun temusun (hirarkis) sebagaimana yang dikenal di dalam keilmuan fiqh.

Sebagai lawan dari divine logic al-Hibri mengembangkan apa yang ia sebuat sebagai satanic logic (Logika setan). Menurutnya, logika setan inilah yang menyediakan perangkat pendukung bagi dunia patriarkhi. Sayangnya, kalangan ahli fiqh, menurut al-Hibri, dalam pekerjaan mereka banyak menggunakan logika setan. Bentuk logika ini dalam konteks fiqh Islam yang berkaitan dengan perempuan adalah laki-laki itu lebih tinggi kedudukannya di atas perempuan, atau disebut dengan dominasi patriarkhi. Hal yang menuruutnya aneh ketika logika ini mampu mendistorsi (membelokkan) makna teks al-Qur’an dari yang mendukung kesetaraan menuju kepada yang penindasan perempuan. Akibatnya, fiqh menjadi tidak memihak kepada perempuan untuk beberapa abad lamanya. Ijithad model demikian, menurutnya, tidak bisa diterima dan bertentangan dengan tauhid. Dengan demikian dalam pandangan al-Hibri, produk fiqh yang telah ditulis berabad-abad oleh ulama kita, bisa dibatalkan isinya karena masih kental dengan nuansa patriarkhisme.

Ringkas kata, al-Hibri memandang kesetaraan gender adalah logika suci (divine logic) sedangkan patriarkhi adalah logika setan. Kesetaraan gender adalah tauhid, sedangkan patriarkhi dalam pemikiran fiqih adalah ajaran setan. Penyimpangan dari divine logic tidak bisa ditolerir meskipun mempergunakan alasan hukum yang super canggih. Sedangkan inti divine logic adalah keesaan Tuhan dan selain Tuhan (ma siwa llahi) adalah memiliki martabat dan kedudukan yang setara. ]

Janji kemerdekaan bagi wanita oleh kaum feminis memang terdengar indah. Bagaimana tidak gerakan tersebut menjanjikan kemerdekaan, kebebasan dan masa depan perempuan. Maka ketika mendengar adanya gerakan pemerdekaan wanita, tentu kaum wanita merasa berbahagia. Para pecinta keadilan tentu merasa ada secercah harap yang terbit. Namun, tidak semua orang berpikir seperti, paling tidak ada seorang tokoh yaitu DR. Fuad Abdul Karim, justru menganggap konferensi yang mendorong lahirnya gerakan feminis ini sebagai konvensi tentang kaum perempuan yang paling berbahaya. Beliau menolak gagasan itu bukan karena tidak menyukai keadilan. Setidaknya ada tiga alasan yang beliau kemukakan atas penolakannya terhadap gagasan ini, yaitu :

Pertama : munculnya anggapan bahwa agama merupakan pemicu berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Akibat dari asumsi ini, lalu muncullah gerakan dekonstruksi terhadap ajaran-ajaran agama. Sebagai misal, istilah tauhid yang biasa difahami sebagai pengesaan Allah, difahami sebagai kesatuan dan kesetaraan martabat.

Kedua : mengaitkan hak-hak perempuan pada seluruh segi kehidupan seperti: ilmu pengetahuan, politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain- lainya, dengan wordview Barat. Inilah titik yang paling krusial, bahwa kemerdekaan yang dimaksudkan adalah kemerdekaan dalam wordview barat. Bukanlah kemerdekaan dalam kacamata ketaatan kepada Allah dan RasulNya. Bukti paling nyata dalam hal ini, bisa kita saksikan dari usulan Siti Musdah Mulia cs yang mengusulkan dibatalkannya kompilasi hukum islam. Sebagai contoh, mengusulkan agar dalam lembaga keluarga bukan hanya wanita yang memiliki masa iddah, tetapi lelaki juga harus memiliki masa iddah.

Ketiga : Konferensi tersebut, merupakan satu satunya kesepakatan yang mengikat kepada seluruh negara yang ikut menandatanginya , dan harus melasanakan segala isinya, tanpa boleh mengritik pasal-pasal yang ada di dalamnya. Ini sebuah ironi, kepada ajaran yang dibawa oleh Rasul mereka akan bebas menanyakan, tetapi terhadap kesepakatan itu mereka tak akan bertanya.

Dr Fu’ad adalah ikon penolakan saja. Sebenarnya banyak pula umat Islam yang tidak sreg kepada isi kesepakatan tersebut. Alasan utamanya adalah karena kemerdekaan dan kebebasan yang diusung dalam piagam tersebut adalah kemerdekaan ala barat. Bukan hanya kaum pria (Muslimin) yang menolak isu tersebut. Bahkan muslimat pun, jika masih kuat memegang ajaran agamanya, ia tidak akan tunduk begitu saja kepada logika Barat.

Secara keseluruhan, usaha memerdekakan kaum wanita oleh PBB, dan ditindak lanjuti dengan perjuangan para feminis sesungguhnya merupakan sikap berlebih-lebihan dalam memerdekakan wanita menuju ruang kebebasan mutlak. Dan model ini sesungguhnya adalah bentuk penghinaan wanita gaya baru. Wanita dieksploitasi dengan mengatasnamakan kemerdekaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Peternakan Kelinci Holland Lop Sheno dan Rizky
Jl. Cikadut Dalam (Arah Terminal Cicaheum Bandung) No. 270, RT 6/ RW 3, Mandalajati, Karang Pamulang, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40273
0819-1050-0571

www.jualkelincihollandlop.info