Tolak Kenaikan TDL Listrik

Melalui persetujuan DPR, mulai 1 Juli 2010 pemerintah akan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang besarnya berkisar antara 6-20%. Hanya dua kelompok yang tidak mengalami kenaikan, yakni pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450-900 VA karena dianggap tidak mampu serta pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA karena sudah membayar TDL sesuai harga pasar.

Seperti yang sudah-sudah, alasan yang dikemukakan pemerintah adalah untuk mengurangi beban subsidi. Dengan kenaikan TDL ini, diharapkan bisa dihemat dana pemerintah sebesar sekitar Rp 5 triliun. Meski tidak semua golongan pemakai akan dinaikkan, tapi kenaikan TDL ini pasti tetap saja akan makin menyulitkan kehidupan masyarakat luas. Biaya hidup pasti akan bertambah karena harga barang dan jasa pasti juga akan ikut naik. Kadin menghitung, dengan kenaikan TDL antara rata-rata sekitar 10% ini, akan mengakibatkan kenaikan biaya produksi sekitar 33%, yang tentu akan menaikkan harga jual barang. Para produsen dengan alasan kenaikan bahan baku akan menaikan harga jual produk. Dan akhirnya pasti akan menyebabkan multiplier efect yang bermuara pada kenaikkan harga dan penurunan daya beli masyarakat dan berujung pada penurunan produksi yang berdampak pada pemutusan hubungan karyawan/pengangguran.

Berkenaan dengan hal tersebut, seharusnya kita semua menyatakan:

1.Menolak rencana kenaikan harga TDL itu karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip yang benar dalam pengelolaan sumber energi nasional serta akan semakin membebani kehidupan masyarakat yang kebanyakan telah hidup dalam kesusahan. Sumber energi, termasuk listrik, adalah milik umum yang oleh karena itu rakyat berhak untuk mendapatkannya secara murah atau cuma-cuma. Rasulullah saw menyatakan: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.”(HR. Abu Daud). Termasuk dalam api disini adalah energi berupa listrik.
2.Menaikkan TDL bukanlah jalan yang tepat karena sesungguhnya masih banyak cara yang bisa ditempuh untuk mengurangi apa yang disebut besarnya subsidi itu. Yakni, Pertama meningkatkan efisiensi pengelolaan PLN dan mengurangi kebocoran serta korupsi. Kedua, dengan memanfaatkan seoptimal mungkin pembangkit dual firing yang dimilik oleh PLN dengan menambah pasokan gas. Bila cara ini dilakukan, penghematan yang bisa dilakukan oleh PLN dibanding dengan menggunakan BBM bisa mencapai Rp 50 triliun. Oleh karena itu, produksi gas yang ada harus diprioritaskan bagi konsumsi dalam negeri khususnya untuk listrik dan pabrik pupuk. Kebijakan porsi kuota gas untuk eskpor lebih besar dari pada untuk alokasi dalam negeri, seperti yang terjadi pada gas Donggi Senoro dimana 70% ditetapkan untuk ekspor sementara sisanya untuk dalam negeri jelas tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan energi yang benar tadi.
3.Alokasi gas Donggi Senoro yang lebih besar untuk ekspor di tengah kebutuhan dalam negeri yang terus meningkat, serta swastanisasi pembangkit listrik yang membuat harga listrik terus meningkat adalah bukti dari praktek-praktek kotor para pejabat negara yang berkolusi dengan para pengusaha. Ini pula fakta dari apa yang disebut Corporate State atau Negara Korporasi yang dikendalikan oleh simbiosis antara penguasa dan pengusaha. Dalam negara semacam ini, keputusan politik dibuat bukan sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat melainkan untuk kepentingan mereka sendiri dalam rangka meraup dana bagi kepentingan politik mereka guna meraih kekuasaan yang lebih besar, lebih tinggi dan lebih lama lagi. Dalam negara semacam ini, UU dan peraturan-peraturan, seperti UU Migas yang penuh keanehan itu dibuat untuk memuluskan kepentingan itu. Dalam UU Migas terdapat ketentuan bahwa produksi migas paling sedikit 25% untuk kepentingan dalam negeri. Itu artinya, produksi migas bisa hanya 25% yang disalurkan ke dalam negeri, selebihnya untuk ekspor. Dan itu pula yang dijadikan dasar oleh pemerintah ketika memutuskan alokasi gas Donggi - Senoro, yakni 30% dalam negeri dan 70% ekspor.
4.Inilah salah satu praktek kotor yang dilakukan oleh para pejabat dalam sistem sekuler. Ketika syariah Islam dicampakkan, mereka bekerja hanya berdasar prinsip maslahat. Dan ternyata maslahat yang dituju bukan untuk masyarakat banyak tapi untuk kepentingan diri dan kelompoknya saja. Maka sistem semacam ini harus dihentikan, diganti dengan sistem yang betul-betul bekerja untuk kepentingan semua manusia. Itulah sistem Islam dengan syariahnya yang pasti akan membawa rahmat bagi semua. Insya Allah.

0 komentar:

Posting Komentar

Peternakan Kelinci Holland Lop Sheno dan Rizky
Jl. Cikadut Dalam (Arah Terminal Cicaheum Bandung) No. 270, RT 6/ RW 3, Mandalajati, Karang Pamulang, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40273
0819-1050-0571

www.jualkelincihollandlop.info