Tugas utama hakim kan memimpin persidangan, memutuskan apakah si terdakwa bersalah atau enggak dan seandainya bersalah maka hukuman apa yang bakal dijatuhin. Lebih berat lagi adalah kewajiban seorang hakim untuk ngelakuin semua itu dengan adil!
Kalo kamu berusaha menyuap seorang hakim supaya di ngejalanin tugasnya dengan nggak adil (baca: menguntungkan kamu), artinya kamu udah korupsi!
Unsur-unsurnya, menurut Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah:
1. Setiap orang;
2. Memberi atau menjanjikan sesuatu;
3. Kepada hakim;
4. Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Contoh:
Dalam sebuah razia, kamu ketangkep basah membawa narkoba. Akhirnya kamu ditahan dan diadili. Sewaktu disidang, kamu berusaha menyuap sang hakim supaya dia mau memberi kamu hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa (malah kalo bisa dibebasin sama sekali). Nah, ini artinya kamu udah korupsi!
Hukumannya?
Penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta!
Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 23
1 komentar
si hakim (penerima suap) statusnya sama dengan tersangka, dia
BalasHapusPENJAHAT.