Ngomong-ngomong, advokat di sini bukan buah yang biasa dibikin jus atau es campur, lho. Dalam bahasa sehari-hari, advokat biasa disebut pengacara atau pembela. Nah, setiap usaha kamu untuk menyogok seorang pengacara adalah bentuk korupsi.
Unsur-unsurnya, menurut Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah:
1. Setiap orang;
2. Memberi atau menjanjikan sesuatu;
3. Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan;
4. Dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Contoh
Bapak kamu dan orang lain (sebut aja Si Madun) ceritanya lagi rebutan tanah. Karena nggak beres-beres, akhirnya urusan ini dibawa ke pengadilan. Seandainya bapak kamu menyuap pengacara Si Madun supaya dia mau memberikan pembelaan yang buruk (yang pastinya bakal nguntungin bapak kamu), itu artinya bapak kamu korupsi!
Hukumannya
Penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta!
Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 24
0 komentar:
Posting Komentar