Hakim dan Advokat Nerima Suap? Itu Korupsi!

Ini adalah kebalikan dari dua jenis korupsi yang disebut sebelumnya. Dalam hal ini, sang hakim atau pengacara yang nerima suap dianggap telah melakukan korupsi.

Sesuai Pasal 6 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:

1. Hakim atau advokat;
2. Yang menerima pembayaran atau janji;
3. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b.

Contoh:
Lihat contoh-contoh dari jenis korupsi sebelumnya. Kalo hakim yang mengadili kasus bapak kamu atau pengacara Si Madun sampai menerima sogokan dari bapak kamu, maka mereka korupsi. Nggak peduli apakah vonis yang diberikan dianggap adil atau pembelaan yang diberikan udah dianggap baik, dua-duanya sama saja: udah melakukan korupsi!

Hukumannya?
Penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta!

Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 25

0 komentar:

Posting Komentar

Peternakan Kelinci Holland Lop Sheno dan Rizky
Jl. Cikadut Dalam (Arah Terminal Cicaheum Bandung) No. 270, RT 6/ RW 3, Mandalajati, Karang Pamulang, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40273
0819-1050-0571

www.jualkelincihollandlop.info