Hampir sama kayak jenis korupsi sebelumnya, cuma sang hakim bisa dianggap korupsi kalo terbukti dia membuat sebuah keputusan gara-gara sogokan kamu.
Sesuai Pasal 12 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
1. Hakim;
2. Menerima hadiah atau janji;
3. Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Contoh:
Coba lihat contoh jenis korupsi sebelumnya. Hakim yang nerima sogokan bapak kamu dan akhirnya memberikan vonis yang nguntungin bapak kamu, dia udah melakukan korupsi.
Ini juga sama kayak jenis korupsi sebelumnya, cuma kali ini dilakukan oleh advokat atau pengacara.
Unsur-unsur korupsi jenis ini, menurut Pasal 12 huruf d UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, adalah:
1. Advokat yang menghadiri sidang atau pengadilan;
2. Menerima atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Contoh:
Coba lihat contoh jenis korupsi sebelumnya. Pengacara yang menerima sogokan bapak kamu dan memberikan pembelaan yang lemah buat Si Madun (yang dengan sendirinya nguntungin bapak kamu), dia udah melakukan korupsi.
Hukuman bagi hakim dan advokat tersebut
Sama yaitu penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar!
Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 26-27
0 komentar:
Posting Komentar