Kalo urusan duit, godaan untuk menyalahgunakan (baca: menilep diam-diam) emang selalu ada. Nah, kalo sampe godaan itu berubah jadi tindakan, itu artinya kamu udah korupsi.
Semua ini diatur dalam Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang nyebutin kalo unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
1. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan untuk melaksanakan suatu jabatan umun secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2. Dengan sengaja;
3. Menggelapkan atau ngebiarin orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu;
4. Uang atau surat berharga;
5. Yang disimpan karena jabatannya.
Contoh
Ibu kamu seorang staf di sebuah instansi pemerintah. Setiap bulan, dia dikasih uang Rp 2 juta untuk biaya perawatan mobil dinas. Sebenarnya uang itu lebih dari cukup, dan peraturan bilang kalo ibu kamu harus ngembaliin sisa uang itu ke kantor. Kalo sampe duit itu dikantongin sendiri ama ibu kamu, berarti dia udah korupsi.
Hukumannya?
Penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta!
Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 32
Home
Article
korupsi
pegawai negeri
penyalahgunaan
uang
Pegawai Negeri Menyalahgunakan uang? Itu Korupsi!
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar