Ini juga variasi dari jenis korupsi yang sebelumnya. Perbedaannya: kamu menyuap yang bersangkutan gara-gara doi punya kekuasaan atau wewenang atau kamu anggap punya kekuasaan atau wewenang gara-gara jabatannya yang bisa menguntungkan kamu.
Unsur-unsur lengkap korupsi jenis ini, seperti yang disebut dalam Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
1. Setiap orang;
2. Memberi hadiah atau janji;
3. Kepada pegawai negeri;
4. Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap telah melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Contoh :
Masih sama kaya contoh sebelumnya, paman kamu adalah seorang pedagan mobil impor yang mau menyuap seorang pegawai Bea Cukai. Seandainya paman kamu tau persis (atau menganggap) kalo jabatan yang dipegang si pegawai memungkinkan dia untuk ngebantu paman kamu. . . Ini artinya paman kamu korupsi!
Hukumannya
Penjara maksimal 3 taun atau denda maksimal Rp 150 juta!
Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 18
0 komentar:
Posting Komentar