Kok sama dengan jenis korupsi yang tadi ya? Enggak juga sih. Sama-sama melibatkan suap kepada pegawai negeri, cuma orang yang kamu suap melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya.
Unsur-unsur lengkapnya, seperti yang disebut dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, adalah:
1. Setiap orang;
2. Memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
3. Kepada atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Contoh:
Coba liat contoh sebelumnya. Kali ini, paman kamu ngomong ke pegawai Syahbandar (Kantor Pelabuhan): "Tolongin gue dong, broer. Lo kan deket sama orang Bea Cukai itu. Kalo lo bujuk dia supaya mau ngelepasin mobil-mobil gue, lo boleh ambil satu." Nah, ini artinya paman kamu korupsi!
Hukumannya?
Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 250 juta!
Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 17
0 komentar:
Posting Komentar