Menyuap Pegawai Negeri? Itu Korupsi!

Suap. Sogokan. Pelicin. Apapun sebutannya, tindakan itu bisa dianggap sebagai korupsi kalo memenuhi unsur-unsur seperti yang tersebut dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yaitu:

1. Setiap orang;
2. Memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
3. Kepala pegawai negeri atau penyelenggara negara;
4. Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat seusai dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.

Contoh:
Paman kamu seorang pedagang mobil impor. Gara-gara ada satu persyaratan dokumen yang nggak dia penuhi, ribuan mobil yang baru aja dikirim oleh suppliernya dari luar negeri terpaksa ditahan di pelabuhan. Trus, paman kamu ngomong deh ke pegawai Bea Cukai yang berwenang: "Jangan dibikin susah, bro. Gue rela ngasih lo satu mobil, asal lo anggap dokumen gue udah lengkap."

Hukumannya?
Penjara maksimal 5 taun atau denda maksimal Rp 250 juta.

Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 16

0 komentar:

Posting Komentar

Peternakan Kelinci Holland Lop Sheno dan Rizky
Jl. Cikadut Dalam (Arah Terminal Cicaheum Bandung) No. 270, RT 6/ RW 3, Mandalajati, Karang Pamulang, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40273
0819-1050-0571

www.jualkelincihollandlop.info