Penjelasannya sih hampir sama seperti korupsi jenis sebelumnya, cuma ada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan.
Korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Kamu bisa memasukkan sebuah tindakan dalam korupsi jenis ini kalo memenuhi unsur-unsur:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana;
4. Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
5. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Contoh:
Coba lihat contoh sebelumnya. Ibu kamu bisa mengkorup anggaran pembangunan jembatan karena dia seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Berarti ibu kamu udah menyalahgunakan wewenang yang dia peroleh karena jabatannya. Nggak ada ampun lagi: dia harus siap dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999.
Hukumannya?
Penjara maksimal 20 taun atau denda maksimal Rp 1 milyar!
Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 11
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar