Nyari Untung dengan Cara Melawan Hukum dan Merugikan Negara? Itu Korupsi

Korupsi jenis ini dirumuskan dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Asal tau aja, inilah salah satu pasal yang paling banyak dipakai untuk menjerat koruptor.

Kamu bisa mengkategorikan sebuah tindakan ke dalam korupsi jenis ini kalo memenuhi unsur-unsur:

1. Setiap orang;
2. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
3. Dengan cara melawan hukum;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Contoh:
Anggaplah ibu kamu seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Dalam proyek pembangunan sebuah jembatan yang dibiayai oleh negara, ibu diam-diam mengurangi jumlah semen yang digunakan. Di atas kertas tertulis 1000 sak, ternyata yang dipakai 500 sak. Trus, sisa uang pembelian semen ini dia kantongin sendiri deh.

Hukumannya?
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!

Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi : 10

0 komentar:

Posting Komentar

Peternakan Kelinci Holland Lop Sheno dan Rizky
Jl. Cikadut Dalam (Arah Terminal Cicaheum Bandung) No. 270, RT 6/ RW 3, Mandalajati, Karang Pamulang, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40273
0819-1050-0571

www.jualkelincihollandlop.info