Surat An Nisaa', yang terdiri dari 176 ayat itu, adalah surat Madaniyyah yang terpanjang sesudah Al Baqarah.
Dinamakan An Nisaa' karena dalam surat hni banyak dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan wanita serta merupakan surat yang paling banyak membicarakan hal itu dibanding dengan surat-surat yang lain. Surat yang lain yang banyak juga membicarakan temtang hal wanita ialah surat Ath Thalaq. Dalam hubungan ini biasa disebut surat An Nisaa' dengan sebutan: "Surat An Nisaa' Al Kubraa" (surat An Nisaa' yang besar), sedang surat At Thalaq disebut dengan sebutan: "Surat An Nisaa' Ash Shughraa" (Surat An Nisaa' yang kecil).
Pokok-pokok isinya, ialah:
Keimanan
Syirik (dosa yang paling besar); akibat kekafiran di hari kemudian.
Hukum-hukum
Kewajiban para washi dan para wali; hukum poligami; mas kawin; memakan harta anak yatim dan orang-orang yang tidak dapat mengurus hartanya; pokok-pokok hukum warisan; perbuatan-perbuatan keji dan hukumnya, wanita-wanita yang haram di kawini; hukum mengawini budak wanita; larangan memakan harta yang bathil; hukum syidaq dan nusyuz; kesucian lahir dan batin dalam sembahyang; hukum suaka; hukum membunuh seoran Islam; shalat khauf; larangan melontarkan ucapan-ucapan buruk; masalah pustaka kalalah.
Kisah-kisah
Kisah-kisah tentang Nabi Musa a.s. dan pengikut-pengikutnya.
Dan lain-lain
Asal manusia adalah satu; keharusan menjauhi adat-adat zaman jahiliyah dalam perlakuan terhadap wanita; norma-norma bergaul dengan isteri; hak seorang sesuai dengan kewajibannya; perlakuan ahli kitab terhadap kitab-kitab yang diturunkan kepadanya; dasar-dasar pemerintahan; sikap-sikap orang munafik dalam menghadapi peperangan; cara mengadili perkara; keharusan siap-siaga terhadap musuh; berperang di jalan Allah adalah kewajiban tiap-tiap mukalaf; norma dan adab dala peperangan; cara menghadapi orang-orang munafik; derajat orang yang berjihad.
Hubungan surat An Nisaa' dengan surat Al Maidah
An Nisa menerangkan beberapa macam 'aqad dan Al Maidah menyatakan supaya memenuhi segala macam 'aqad disamping menerangkan 'aqad-'aqad lain.
An Nisaa' mengemukakan beberapa hukum recara umum dan Al Maidah menjelaskan dan menegaskannya.
0 komentar:
Posting Komentar