Salah satu harta negara adalah tanah. Kalo sampe ada pegawai negeri yang memakai tanah itu sampe bikin rugi orang lain, itu artinya dia korupsi.
Semua ini diatur dalam Pasal 12 huruf h UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang nyebutin kalo unsur-unsurnya adalah:
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2. Pada waktu menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang diatasnya ada hak pakai;
3. Seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Telah merugikan yang berhak;
5. Diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Paman kamu seorang pegawai di sebuah instansi pemerintahan. Paman kamu tau instansinya punya sebidang tanah di pusat kota. Diam-diam, paman kamu membuat sepucuk surat yang menyatakan kalo dia diberi kuasa penuh untuk memanfaatkan tanah itu. Jadi deh dia bikin kompleks ruko di situ, yang keuntungannya dikantongin sendiri. Padahal sebenarnya di atas tanah itu mau dibangun kantor baru buat instansi tempat dia kerja. Artinya jelas: paman kamu udah korupsi!
HUKUMANNYA
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar!
Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 53
Home
korupsi
pegawai negeri
Pegawai Negeri Menyerobot Tanah Negara Sampai Bikin Rugi Orang Lain? Itu Korupsi!
Pegawai Negeri Menyerobot Tanah Negara Sampai Bikin Rugi Orang Lain? Itu Korupsi!
By Unknown At 15.42 0
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar