Pegawai Negeri Ikutan Pengadaan Yang Mustinya Dia Urus? Itu Korupsi!

Gampangnya sih, pengadaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk menghadirkan barang atau jasa ini dipilih setelah melewati sebuah proses seleksi yang Istilah kerennya yaitu "tender".

Harusnya, proses seleksi ini berjalan dengan bersih dan jujur. Siapa yang rapornya paling bagus dan penawaran biayanya paling kompetitif, dia yang bakal ditunjuk. Dan, untuk menjaga keadilan, pihak yang menyeleksi nggak boleh ikutan sebagai kandidat. Kalo sampe ada orang dalam yang ikutan seleksi pengadaan, itu artinya dia udah korupsi!

Unsur-unsur korupsi jenis ini disebut dalam Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yaitu:

1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2. Dengan sengaja;
3. Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan;
4. Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Contoh: Instansi tempat kakak kamu bekerja lagi butuh mobil dinas dalam jumlah banyak. Tender pun digelar. Kandidatnya siapa lagi kalo bukan perusahaan-perusahaan penyewaan mobil. Diam-diam, kakak kamu ikutan tender ini di bawah nama perusahaan yang dia dirikan sendiri. Karena kakak kamu masuk ke dalam tim penyeleksi, dengan gampang dia "memilih" perusahaannya sendiri. Apa yang kakak kamu lakukan adalah bentuk korupsi!

Hukumannya adalah Penjara maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 milyar!

Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 58

0 komentar:

Posting Komentar

Peternakan Kelinci Holland Lop Sheno dan Rizky
Jl. Cikadut Dalam (Arah Terminal Cicaheum Bandung) No. 270, RT 6/ RW 3, Mandalajati, Karang Pamulang, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40273
0819-1050-0571

www.jualkelincihollandlop.info