Pegawai Negeri Nerima Gratifikasi dan Nggak Lapor KPK? Itu Korupsi!

Sebelumnya kita perlu tahu dulu apa yang dimaksud dengan gratifikasi. Gampangnya sih, gratifikasi itu pemberian hadiah. Bisa berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan dan fasilitas lain.

Korupsi yang berhubungan sama gratifikasi ini dijelaskan dalam Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 12C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Di situ disebutkan kalo unsur-unsurnya adalah:

1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2. Menerima gratifikasi;
3. Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya;
4. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.

CONTOH Bapak kamu pejabat di sebuah instansi pemerintah. Pas Lebaran, ada orang yang memberi dia parsel mewah. Kalo dalam jangka 30 hari bapak kamu nggak ngelaporin pemberian parsel itu ke KPK, dia sudah melakukan korupsi!

Hukumannya?
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar!

Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 62

0 komentar:

Posting Komentar

Peternakan Kelinci Holland Lop Sheno dan Rizky
Jl. Cikadut Dalam (Arah Terminal Cicaheum Bandung) No. 270, RT 6/ RW 3, Mandalajati, Karang Pamulang, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40273
0819-1050-0571

www.jualkelincihollandlop.info