Korupsi jenis ini hampir sama dengan yang sebelumnya. Cuma, kali ini si pegawai negeri memeras dengan alasan uang atau pemberian ilegal itu adalah bagian dari peraturan atau hak dia. Padahal kenyataannya tidak demikian.
Dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2. Pada waktu menjalankan tugas;
3. Meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang;
4. Seolah-olah merupakan hutang kepada dirinya;
5. Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Contoh
Tetangga kamu adalah seorang pegawai kelurahan. Pada saat seseorang hendak mengurus KTP, tetangga kamu ngaku ke orang itu kalo biaya yang dibutuhin adalah Rp 50 ribu. "Ini udah sesuai peraturan," begitu tetangga kamu bilang (padahal menurut peraturan biayanya hanya Rp 10 ribu). Apa yang dia lakukan di sini adalah korupsi!
Hukumannya?
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar!
0 komentar:
Posting Komentar