Sama saja dengan jenis korupsi sebelumnya, cuma kali ini dilakukan oleh orang yang bertugas menerima barang TNI/Polri. Korupsi jenis ini dijelaskan dalam Pasal 7ayat (2) huruf d UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, disebutin kalo unsur-unsur korupsi ini adalah:
1. Orang yang menerima penyerahan bahan bangunana atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan TNI dan Kepolisian Negara RI;
2. Membiarkan perbuatan curang;
3. sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a atau huruf c
Contoh:
Lihat contoh jenis korupsi sebelum ini. Kamu adalah anggota TNI yang bertugas menerima 1000 pucuk senapan dari Rusia. Kamu tahu kalo dalam perjalanan ada 500 pucuk yang ditilep. Kalo kamu diem-diem aja, Itu artinya tetangga kamu korupsi!
Hukumannya:
Penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 350 juta!
Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 52
0 komentar:
Posting Komentar