Korupsi jenis ini masih berhubungan dengan jenis korupsi yang sebelumnya. Bedanya, yang korupsi adalah orang yang ditugasin untuk mengawasi proyek (istilah kerennya: mensupervisi).
Unsur-unsur korupsi jenis ini, menurut Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, adalah:
1. Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan;
2. Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan;
3. Dilakukan dengan sengaja;
4. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Contoh:
Kakak kamu kontraktor yang seharusnya mengawasi kerja para tukang dalam pembangunan sebuah jembatan-seperti yang diceritain dalam contoh sebelum ini. Kalo seandainya kakak kamu tau tukang-tukangnya berbuat curang dan dia diem aja, itu artinya kakak kamu juga korupsi!
Hukumannya?
Penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 350 juta!
Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 49
0 komentar:
Posting Komentar