Korupsi yang satu ini terjadi dalam proses pengadaan keperluan TNI dan Kepolisian. Tau sendiri kan, TNI dan Polri pasti butuh berbagai macam barang: mulai dari pistol sampai pesawat jet. Kalo sampe orang yang ditunjuk untuk menyerahkan barang itu berbuat curang, artinya dia korupsi.
Korupsi jenis ini dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Unsur-unsurnya adalah:
1. Setiap orang;
2. Melakukan perbuatan curang;
3. Pada waktu menyerahkan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI;
4. Dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
Contoh:
Bapak kamu adalah pemilik kapal yang disewa TNI untuk mengangkut 1000 pucuk senapan dari Rusia ke Indonesia. Dalam perjalanan, dia diem-diem ngambil 500 pucuk senapan untuk dijual lagi. Ini artinya bapak kamu korupsi. (Korupsi yang gawat pula! Kebayang kan seandainya perang meletus dan tentara kita kekurangan senapan.)
Hukumannya?
Penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 350 juta!
Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 50
0 komentar:
Posting Komentar