Wasiat dari Mujahid yg Takut Virus Cinta (tentang nikah Sirri)

Dari:
Romyan Bukan Rambo
Kepada:
Anggota FORUM ETIKA PERCINTAAN ISLAMI SESUAI SYARIAH

Pesan:

بسم الله الرحمن الرحيم
Setelah "Mengguncang" Facebook dengan Wasiatnya yang berjudul "Wasiat
dari Mujahid Yg Patah Hati", Seseorang Bernama Mujahid mengirim
Wasiatnya Yg KEDUA. Tapi Sebelumnya, Julukannya Dirubah Menjadi
"Mujahid yg Takut Virus Cinta". ( yg ingin mengetahui Siapa Mujahid
Bisa di Klik disini :
http://www.facebook.com/note.php?saved&&suggest&note_id=346111670498 )

SEKARANG IA MENGIRIM WASIATNYA YANG KEDUA TENTANG NIKAH SIRRI, INILAH
WASIATNYA :

بسم الله الرحمن الرحيم
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ,
وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا,
وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا.
مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ
هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Ammaa ba'd.
IKHWAH FILLAH RAHIMAKUMULLAH !

Saya bersyukur pada Allah, karena dengan izin-Nya lah saya bisa
menyampaikan Wasiat ini.

Langsung saja Ke Permasalahan,
Akhir-Akhir ini diributkan masalah RUU perkawinan, dimana didalamnya
menyangkut Masalah Nikah Sirri.

Menurut saya, Sebetulnya yang menjadi masalah bukan Hukum Nikah Sirrinya.
Rasulullah Bersabda :

"Umumkanlah pernikahan"
(H.R. An-Nasai dan At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Adabuz Zifaf)
Yang menurut saya menjadi Polemik adalah DEFINISI NIKAH SIRRI yang di
Masyarakat Indonesia masih terjadi banyak penafsiran.
Ada sekiranya 3 penafsiran Tentang Nikah Sirri Di Masyarakat, diantaranya :

1. Pernikahan yang diadakan tanpa adanya wali pihak wanita

2. Pernikahan yang tidak Diumumkan

3. Pernikahan laki-laki dan wanita dibawah tangan, yaitu tanpa adanya
pencatatan resmi di lembaga resmi yang menangani pernikahan

Untuk Penafsiran pertama & kedua sepertinya sudah banyak Dijelaskan
para Ulama. bahkan Kaitannya dengan pernikahan sirri dalam penafsiran
yang Pertama, maka pernikahan tersebut batal dan tidak sah.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

"Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali."

Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim
dan selain mereka. Al-Bukhari at-Tirmidzi menshahihkan riwayat hadits
ini secara maushul/bersambung-. Demikian juga al-Albani
menshahihkannya didalam al-Irwa` dengan beberapa riwayat penguat.
Yang menjadi permasalahan adalah PENAFSIRAN YANG KETIGA, yaitu
Pernikahan laki-laki dan wanita dibawah tangan, yaitu tanpa adanya
pencatatan resmi di lembaga resmi yang menangani pernikahan.

IKHWAH FILLAH RAHIMAKUMULLAH !

Saya akan jelaskan Pandangan Saya tentang PENAFSIRAN YANG KETIGA tersebut.
Setelah saya baca artikelnya Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi ( Dari
majalah Al Furqon ) tentang masalah Nikah Sirri, Jika disimpulkan,
Para ulama Kontemporer berbeda pendapat. ada 3 pendapat, yaitu :

1. Nikah tanpa KUA hukumnya boleh dan sah secara mutlak, karena
pencatatan bukanlah termasuk syarat nikah dan tidak ada pada zaman
Nabi dan sahabat.

2. Nikah tanpa KUA hukumnya haram dan tidak boleh pada zaman sekarang,
karena itu termasuk nikah sirri yang terlarang dan melanggar peraturan
pemerintah.

3.Nikah tanpa KUA hukumnya sah karena semua syarat nikah telah
terpenuhi hanya saja dia berdosa karena melanggar peraturan pemerintah
yang bukan maksiat.

IKHWAH FILLAH RAHIMAKUMULLAH !

Saya Pribadi memegang Pendapat yang pertama.

Alasannya adalah, Ketika Rasulullah masih Hidup, Beliau adalah
Pemimpin Umat Islam.Seandainya Pencatatan Hukumnya Wajib, Rasulullah
pastilah mewajibkan Pencatatan Para Sahabat yg menikah.
Selain itu, Pencatatan sulit realisasinya, Misalnya :

- dalam sebagian tempat dan keadaan, seperti di pelosok-pelosok desa
yang sulit mendapatkan pegawai resmi pencatatan akad nikah.

- Pengurusan Perizinan RAWAN Dieksploitasi oleh Pegawai Pemerintah Utk
kepentingan Pribadi. Terlebih lagi Kalau Pemerintahannya menggunakan
Sistem THOGHUT.

- Birokrasi Yg kadang berbelit-belit
Padahal Rasulullah Bersabda :

إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ
"Sesungguhnya agama Islam adalah mudah. Dan tidaklah seorangpun yang
memberat-beratkan diri dalam agama ini kecuali dia sendiri yang akan
terkalahkan olehnya." (HR. Al-Bukhari)

Dan SEANDAINYA Pencatatan di KUA itu Wajib, maka PERIZINANNYA YANG
HARUS DIPERMUDAH !

Jika ada yang berkata " Kalo Gak Mampu Nikah ya jangan Nikah ! "
saya Jawab :

Jika Seseorang Ikhwan sudah menyatakan diri mampu utk memenuhi semua
Kewajiban dia pada Istrinya, maka apakah dia tidak boleh Menikah ?
APAKAH HAK UTK NIKAH CUMA MILIK KAUM BORJUIS ?

Jika ada yang tanya "lalu Jika Tidak Dicatat Di KUA, bagaimana dengan
Hak2 istri Di Pengadilan Jika ada permasalahan" ?
Saya Jawab :

Banyak pengadilan Di Negeri2 Sekuler yg merugikan Umat Islam
Lalu Pengadilan yang manakah ?
Pengadilan Thoghut kah?
Pengadilan Mana yang mampu adil terhadap hak2 Umat Islam ?
Bagaimana mau tentram Umat Islam jika masih pakai Hukum2 yg
bertentangan dengan Hukum Allah ?

Bahkan tidak jarang Seorang yg berProfesi di Dunia Hukum Malah
mempermainkan Hukum.
Menyedihkan....
Orang yang Pergi Haji KELAPARAN....
Orang Mau nikah KESUSAHAN.....
Ikut ROHIS....
Disangka TERORIS....
KATANYA DEMOKRASI MEMBERIKAN HAK BERAGAMA KEPADA SEMUA GOLONGAN, MANA BUKTINYA ?
Yang benar datangya dari Allah.

Jika ada yang salah dari saya, Mohon Diluruskan.
22-02-2010 M /
Dari Hamba Allah yang Miskin Ilmu

" Mujahid yg Takut Virus Cinta "
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ
أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Itulah Wasiatnya.
Semoga Bermanfaat
Yang benar Datangnya dari Allah.

Jika ada salah dari Kami, Mohon Di Luruskan.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ
أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

1 komentar

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kita perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    BalasHapus

Peternakan Kelinci Holland Lop Sheno dan Rizky
Jl. Cikadut Dalam (Arah Terminal Cicaheum Bandung) No. 270, RT 6/ RW 3, Mandalajati, Karang Pamulang, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40273
0819-1050-0571

www.jualkelincihollandlop.info