Kesesatan Hizbut Tahrir

Kesesatan Hizbut Tahrir

Itulah kata-kata yang sering diucapkan orang JIL dan Kaum Fasik yang ingin menghalangi tegaknya Sistem Khilafah. Apakah ingin menegakan Hukum Allah ditengah-tengah hukum dan sistem fasik/thagut disebut memberontak atau pemberontakan? Bukankah tidak memakai Hukum Allah dalam sistem negara yang menghalalkan pelacuran, miras, Ahmadiyah, Jil, dll serta ribuan kemaksiatan yang dibiarkan dan dilegalkan negara merupakan makar dan pengkhianatan kepada Allah itu sendiri? Kalau bukan sistem Islam yang merupakan solusi bagi bangsa ini lalu memakai hukum dan sistem apa lagi? "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?" (Q.S Al-Maaidah : 50). Kalau begitu kesesatan ada kaum fasik itu bukan pada seruan Hizbut Tahrir.

“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”al-Qur'an : surah الحجرات ayah 6


Mewaspadai Berita Orang Fasik dan Adu Domba Kepada Hizbut Tahrir

Ayat di atas menjelaskan satu kejadian di zaman Nabi. Ketika itu Al Harits menghadap Nabi. Dan Nabi mengajaknya masuk ke dalam Islam. Al Harits pun bersyahadah masuk ke dalam Islam. Nabi mengajaknya untuk membayar zakat.

Al Harits menyanggupinya dan berkata: "Ya Rasulullah, aku akan pulang kepada kaumku dan mengajak mereka masuk Islam dan membayar zakat. Aku akan mengumpulkan zakatnya. Jika telah tiba waktunya, kirimlah utusan untuk mengambil zakat."

Akhirnya Nabi mengutus Al Walid bin 'Uqbah untuk mengambil zakat pada Al Harits. Namun sebelum sampai di tempat, Al Walid (Didasari oleh ingatan akan permusuhan di masa jahiliyah antara dirinya dengan al-Harits) takut dan akhirnya pulang dan memberi laporan palsu pada Nabi. Katanya Al Harits tidak mau membayar zakat bahkan mengancam akan membunuhnya.

Kemudian Nabi mengirim utusan yang lain untuk menemui Al Harits guna memeriksa kebenaran berita itu. Di tengah perjalanan, utusan tersebut bertemu Al Harits beserta sahabatnya yang sedang pergi untuk menemui Nabi. Al Harits bertanya kepada utusan itu: "Kepada siapa kamu diutus?"

Utusan itu menjawab: "Kami diutus kepadamu."

Al Harits bertanya: "Mengapa?"

Mereka menjawab: "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengutus Al Walid bin 'Uqbah. Namun ia berkata bahwa engkau tidak mau membayar zakat dan bahkan ingin membunuhnya."

Al Harits berkata: "Demi Allah yang telah mengutus Muhammad, aku tidak melihatnya. Tidak ada yang datang kepadaku."

Ketika mereka sampai di hadapan Rasulullah SAW, bertanyalah beliau: "Mengapa engkau tidak mau membayar zakat dan ingin membunuh utusanku?"

Al Harits menjawab: "Demi Allah yang mengutus engkau dengan sebenar-benarnya. Aku tidak berbuat demikian." Maka turunlah ayat Al Hujuraat:6 sebagai peringatan kepada kaum mukminin agar tidak mempercayai satu berita secara sepihak tanpa memeriksanya kepada kaum yang dituduh. (HR Ahmad).

Petunjuk Ayat:
Turunnya ayat ini untuk mengajarkan kepada kaum muslimin agar berhati-hati dalam menerima berita dan informasi. Sebab informasi sangat menentukan mekanisme pengambilan keputusan, dan bahkan entitas keputusan itu sendiri. Keputusan yang salah akan menyebabkan semua pihak merasa menyesal. Pihak pembuat keputusan merasa menyesal karena keputusannya itu menyebabkan dirinya mendhalimi orang lain. Pihak yang menjadi korban pun tak kalah sengsaranya mendapatkan perlakuan yang dhalim. Maka jika ada informasi yang berasal dari seseorang yang integritas kepribadiannya diragukan harus diperiksa terlebih dahulu.

Hizbut Tahrir Justeru mengajak Umat Islam agar Kembali dari Kesesatan kepada Sistem Islam Khilafah Islamiyah

Khilafah atau Imamah, hukumnya wajib, dan kewajibannya merupakan perkara yang disepakati oleh seluruh ulama. Tak ada yang mengingkarinya, kecuali segelintir orang yang tiada teranggap pendapatnya. Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri menegaskan,"Telah sepakat para imam (Imam Malik, Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad) –rahimahumullah—bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu…" (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Mazhahib Al-Arba’ah, IV/416).

Khilafah mempunyai 4 (empat) prinsip (qawa’id) yang khas yang membedakannya dengan sistem pemerintahan lainnya, seperti demokrasi dan monarki. Keempat prinsip itu sekaligus juga merupakan rukun pemerintahan Islam yang jika salah satunya tidak ada, berarti pemerintahan yang ada bukan lagi pemerintahan Islam. (Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hal. 40).

Keempat prinsip tersebut adalah :

Pertama,kedaulatan di tangan Syariah, bukan di tangan rakyat. Artinya seluruh aspek kehidupan hanya diatur dengan Syariah Islam, sebagai wujud dari perintah dan larangan Allah. Ini beda dengan demokrasi, yang menyerahkan hak membuat hukum kepada manusia.

Kedua,kekuasaan di tangan umat. Artinya umatlah yang berhak memilih Khalifah yang akan memimpin mereka. Ini beda dengan monarki, yang menjadikan kekuasaan hanya milik keluarga tertentu.

Ketiga,kesatuan Khilafah, artinya di seluruh dunia hanya boleh ada satu Khalifah untuk seluruh umat Islam, tidak boleh lebih. Ini beda dengan konsep negara-bangsa dalam demokrasi yang memberikan hak kepada setiap bangsa untuk mendirikan negara sendiri.

Keempat,hak legislasi UU hanya di tangan Khalifah. Artinya dalam Khilafah hanya Khalifah sebagai kepala negara yang berhak memilih dan mengadopsi hukum syara’ untuk diberlakukan sebagai UU bagi publik. Ini beda dengan demokrasi yang memberikan hak legislasi kepada wakil rakyat (lembaga legislatif) untuk membuat hukum sendiri yang tidak bersumber dari wahyu. (Lihat Mahmud Abdul Majid al-Khalidi, Qawa’id Nizham al-Hukm fi Al-Islam, Kuwait : Darul Buhuts Al-‘Ilmiyah, 1980).

Sistem Khilafah ini akan menghapuskan kebebasan (al-hurriyat) dalam demokrasi yang menjadi sumber kemunkaran. Maka jelaslah seruan Hizbut Tahrir tidaklah berbahaya, yang bahaya adalah mereka yang mengadu domba dan mengajak untuk tetap memegang ajaran diluar Islam yaitu sistem demokrasi buatan kafir Yunani.

2 komentar

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    BalasHapus
  2. yang bikin ajaran ini paati orang yang haus kekuasaan...rule the world...haha..sarap

    BalasHapus

Peternakan Kelinci Holland Lop Sheno dan Rizky
Jl. Cikadut Dalam (Arah Terminal Cicaheum Bandung) No. 270, RT 6/ RW 3, Mandalajati, Karang Pamulang, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40273
0819-1050-0571

www.jualkelincihollandlop.info