Menurut Pasal 10 huruf c UU Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, kalo mau disebut korupsi jenis ini, sebuah tindakan harur punya unsur-unsur:
5. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
6. Dengan sengaja;
7. Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai;
8. Barang, akta, surat, atau daftar sebagaimana disebut pada Pasal 10 huruf a.
Contoh:
Lihat contoh jenis korupsi sebelumnya. Kalo ada teman kantor kakak kamu yang membantu merusakkan bukti-bukti, itu artinya dia juga korupsi!
Hukumannya?
Penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 350 juta!
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar