Menurut Pasal 10 huruf b UU Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, kalo mau disebut korupsi jenis ini, sebuah tindakan harus punya unsur-unsur:
1. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2. Dengan sengaja;
3. Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai;
4. Barang akta, surat, atau daftar sebagaimana disebut pada Pasal 10 huruf a.
Contoh:
Lihat contoh jenis korupsi sebelumnya. Kalo atasan kakak kamu tahu apa yang dia lakukan dan diem aja, itu artinya si atasan juga korupsi!
Hukumannya?
Penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 350 juta!
Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 35
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar