Pegawai Negeri Memeras? Itu Korupsi

Pemerasan dalam jenis korupsi ini adalah pemerasan yang paling mendasar, karena seorang pegawai negeri punya kekuasaan, dia memaksa orang lain untuk memberi atau ngelakuin sesuatu yang menguntungkan dirinya.

Unsur-unsur korupsi jenis ini menurut Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah:

1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Secara melawan hukum;
4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya;
5. Menyalahgunakan kekuasaan.

Contoh:
Paman kamu adalah seorang polisi. Suatu kali, dia menangkap orang yang melanggar peraturan lalu lintas. Diam-diam paman kamu berharap orang itu minta damai. Ternyata dia diem aja. Paman kamu trus mengancam akan menderek mobil oran itu (dengan harapan dia takut dan akhirnya mau memberi paman kamu uang). Nah, sudah jelas korupsi!

Hukumannya
Penjara maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 milyar

Sumber :
Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi: 42

0 komentar:

Posting Komentar

Peternakan Kelinci Holland Lop Sheno dan Rizky
Jl. Cikadut Dalam (Arah Terminal Cicaheum Bandung) No. 270, RT 6/ RW 3, Mandalajati, Karang Pamulang, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40273
0819-1050-0571

www.jualkelincihollandlop.info