Hukum Khamr


Ada beberapa hal yang menjadi pertentangan di tengah-tengah umat, terkait hukum zat khamr. Stidaknya ada 2 hal yang menjadi masalah, berikut pertanyaannya:
  1. Apakah Khamr itu najis?
  2. Bolehkah khamr di pakai untuk obat?
Untuk mengetahui bagaimana hukumnya, simak jawaban berikut..

    Jawab:

    Pertama:
    Ada dua pendapat ulama mengenai khamer; apakah najis atau tidak [lihat Ibnu Rusyd, Bidayaat al-Mujtahid, bab Najaszah (najis)].   Jumhur ‘ulama memilih pendapat bahwa khamer adalah najis, berdasarkan firman Allah swt, artinya, “
    Sesungguhnya arak, judi, berhala dan bertenung itu adalah najis, termasuk pekerjaan setan..[al-Maidah:90]
    Sebagian ulama yang lain, misalnya ‘Ibnu Rusyd, berpendapat bahwa khamer adalah suci, tidak najis.  
    Menurut saya, yang terkuat adalah pendapat Ibnu Rusyd.  Sebab, kata-kata najis dalam surat al-Maidah:90, berada dalam konteks maknawi, bukan konteks hakiki.  Artinya, yang dimaksud najis dalam ayat di atas bukanlah najis secara hakiki akan tetapi maknawi.  Sebab, kata ‘najis” pada ayat tersebut merupakan predikat dari arak, serta segala sesuatu yang dihubungkan dengannya.  Padahal, semua hal yang disebut dalam ayat di atas tidak bisa dikatakan seluruhnya najis hakiki.  Judi, berhala, dan tenung, bukanlah najis hakiki.  Sebab, kita boleh menyentuh berhala, dan tidak diwajibkan untuk membasuh tangan kita.  Di ayat yang lain juga disebutkan :
    “Hendaklah kamu jauhi najis yang berupa berhala itu…”[al-Haj:30].  Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan najis di ayat ini adalah najis maknawi, bukan bendawi.  
    Selain itu, ayat di atas harus ditafsirkan bahwa maksud “najis” di sini adalah perbuatan yang harus dijauhi, sebab hal-hal tersebut (berjudi, bertenung, khamer, dan berhala) adalah perbuatan setan yang bisa menyebabkan permusuhan dan saling membenci.   Kesimpulan  ini bisa ditetapkan jika kita baca ayat selanjutnya. [al-Maidah 91]  
    Dalam kitab Subulus Salam disebutkan,”Sesungguhnya asal semua benda yang disebut itu adalah suci, sedangkan pengharamannya tidak menjadikan bahwa benda tersebut adalah najis.  Contohnya, candu.  Ia adalah haram, tetapi tetap suci.  Sedangkan benda najis, selamanya adalah haram, tetapi bukan sebaliknya..(yang haram itu najis).  Menetapkan bahwa sesuatu benda adalah najis, sama artinya telah menetapkan bahwa benda tersebut adalah haram.   Misalnya, emas dan sutera.   Keduanya adalah benda suci berdasarkan syara’ dan ijma’.  Akan tetapi diharamkan untuk memakai keduanya, bukan berarti bahwa keduanya adalah najis.”  Demikian juga, khamer.  Diharamkannya khamer tidak secara otomatis bahwa ia adalah najis.  Penetapan bahwa khamer itu adalah najis, harus berdasarkan keterangan lain.” [Lihat dalam Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Thaharah”]
    Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, dinyatakan bahwa tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa khamer adalah najis.  Walhasil, khamer itu tetaplah suci, dan tidak najis.
    Lantas, bolehkah kita menggunakan parfum yang pelarutnya etanol (khamer)?  Apakah kita harus wudlu?   Jawabnya, menggunakan khamer apapun bentuknya (kecuali untuk berobat) adalah haram.  Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw, artinya:
    Dalam persoalan khamer ini ada sepuluh orang yang dikutuk: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayar, dan pemesannya”.[HR. Ibnu Majah, Turmidziy]
    Walhasil, menggunakan parfum berpelarut etanol diharamkan, bukan karena kenajisan khamer, akan tetapi karena hukum memanfaatkan atau menggunakan khamernya. 
    Bila kain kita terkena parfum berpelarut etanol, kita tidak harus berwudlu’, sebab ia bukan najis, akan tetapi suci.

    Kedua:
    Barang-barang haram dan najis makruh digunakan untuk berobat, tidak haram.  Sebab, ada ta’arudl (pertentangan) arah antara satu dalil dengan dalil yang lainnya.   Dalil-dalil yang menunjukkan keharaman berobat dengan benda haram adalah sebagai berikut:
                Dari Wail bin Hujr, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi bertanya kepada Nabi saw tentang khamer, lalu Nabi melarang dia untuk menggunakannya. Lalu ia berkata, “Aku hanya menggunakannya untuk berobat.”  Lalu Nabi saw menjawab, “Sesungguhnya khamer itu bukan obat, malah sebenarnya ia adalah penyakit.”[HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud]
                Dari Abu Darda’ dituturkan bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya Allahlah yang menurunkan penyakit dan juga obat.  Dan ia mengadakan untuk setiap penyakit obatnya.  Oleh karena berobatlah, namun janganlah berobat dengan barang haram.”
                Sedangkan  dalil-dalil yuang menunjukkan kebolehan menggunakan barang haram untuk berobat adalah riwayat-riwayat berikut ini.
                Dari Anas ra, bahwa Rasulullah saw pernah memberikan kelonggaran kepada Abdurrahman bin Aur dan Zubair untuk memakai baju dari sutra dalam perjalanan karena terkena penyakit gatal. [HR. Bukhari]. 
                Seorang laki-laki diharamkan oleh Rasulullah memakai sutra.  Rasulullah saw bersabda,”Emas dan sutra itu dihalalkan bagi umatku yang perempuan dan diharamkan bagi yang laki-laki.”[HR. Ahmad dan Tirmidziy].  Namun demikian, dalam kondisi sakit atau untuk pengobatan seorang laki-laki boleh menggunakannya. 
                Dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa ada sekelompok orang dari suku ‘Ukail dan ‘Uzainah mendatangi Rasulullah saw di Madinah dan menyatakan untuk masuk Islam.  Namun, mereka akhirnya jatuh sakit.  Selanjutnya, Rasulullah saw memerintahkan mereka untuk mencari onta, dan menyuruh mereka untuk meminum susu dan air kencingnya. [lihat juga, di Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz III, hal. 109, karya Taqiyyuddin al-Nabhani]
                Kelompok hadits pertama berisikan larangan untuk berobat dengan barang-barang haram.  Sedangkan kelompok hadits kedua, membolehkan kaum muslim untuk menggunakan benda-benda haram untuk berobat (tadawiy).    Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani menyatakan,”Untuk mengkompromikan hadits-hadits ini, maka pelarangan berobat dengan menggunakan benda najis dan haram, hanya sebatas dimakruhkan saja.”  Sebab, pelarangannya tidak bersifat pasti.”  Walhasil, hukum berobat dengan benda haram dan najis, tidak sampai jatuh kepada hukum haram, akan tetapi hanya maruh saja.  Wallahu A’lam bi al-Shawab

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Peternakan Kelinci Holland Lop Sheno dan Rizky
    Jl. Cikadut Dalam (Arah Terminal Cicaheum Bandung) No. 270, RT 6/ RW 3, Mandalajati, Karang Pamulang, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40273
    0819-1050-0571

    www.jualkelincihollandlop.info